Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan;
Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha;
Modal;
Saham Perusahaan;
Rapat Umum Pemegang Saham;
Pengurus;
Direksi;
Badan Pengawas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Tanggung Jawab;
Tahun Buku;
Rencana Anggaran dan Anggaran Tahunan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Pembubaran, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.