Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dengan semakin banyaknya penyimpangan pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan dan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang dapat menyebabkan kerugian moril dan/atau materiil kepada pekerja, perlu dilakukan pengawasan;
  2. pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan indutrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
  3. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
  6. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000,
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003,
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halteng Nomor 21 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
asas dan tujuan;
ruang lingkup pengaturan;
pelaksanaan pemborongan pekerjaan;
pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh;
izin operasional PPJP;
pengawasan;
sanksi administrasi;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XII bab dan 39 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2018
Berlaku Tanggal
06 Juni 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.