Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b.Sumber Permodalan c.Besaran Penyertaan Modal d.Pengelolaan dan Pertanggungjawaban e. Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tentang
Penyertaan Model Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (272.77 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.