Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asas dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. penyelenggaraan bantuan hukum;
e. hak dan kewajiban;
f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja;
g. larangan;
h. pendanaan;
i. sanksi;
j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014

Berlaku Tanggal
29 Desember 2014

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (559.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar