Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asas dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. penyelenggaraan bantuan hukum;
e. hak dan kewajiban;
f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja;
g. larangan;
h. pendanaan;
i. sanksi;
j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.