Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah TAhun 2005-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
c. pengendalian dan evakuasi;
d. ketentuan peralihan;
e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.