Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 33 hruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kewenagan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. penataan desa;
c. kewenangan berdasarkan hak usul;
d. kewenagan lokal berskala desa;
e. tahap dan tata cara;
f. pengutan desa;
g. penetapan kewenagan desa;
h. kerja sama desa;
i. penetapan dan penegasan batas desa;
j. provil desa;
k. peraturan desa;
l. ketentuan peralihan;
m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 69 pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.