Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan, pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/ perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Timur. Sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Kab. Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminstratif, Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Nomor
16 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2011

Berlaku Tanggal
25 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar