Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Kepengurusan, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan, Mekanisme Pertanggungjawaban, Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha, Bagi Hasil Usaha, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tentang
Badan Usaha Milik Desa
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013
Berlaku Tanggal
23 Mei 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (108.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.