Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Jenis

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (239.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://haltimkab.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. bahwa pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan barang daerah secara tertib, akuntabel dan profesional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  19. Keppres Nomor 40 Tahun 1974
  20. Keppres Nomor 54 Tahun 2010
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Azas dan Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain, Ganti Rugi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013

Berlaku Tanggal
23 Mei 2013

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 113

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (239.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar