Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air terhadap pembuangan limbah cair yang masuk ke dalam media lingkungan hidup, sumber-sumber air dan/atau perairan umum perlu adanya ketentuan yang mengaturnya. Pengaturan terhadap pembuangan limbah cair tersebut dilaksanakan melalui penetapan izin pembuangan limbah cair. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51/MenLH/10/1995
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211k Tahun 1995
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengolahan Limbah Cair, Perizinan, Kewajiban Pemegang Izin, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tentang
Izin Pembuangan Limbah Cair
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013
Berlaku Tanggal
23 Mei 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2012 Nomor 115
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (80.89 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.