Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.1
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.