Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. Penyelenggaraan ketertiban umum menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Ketertiban Umum.