Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.