Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka tertib administrasi aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diupayakan pengamanan dan pengawasan serta untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan pemberian nama maupun perubahan nama. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Jalan, Bangunan, Kawasan Fasilitas Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.