PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/I/0848/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Sehubungan dengan peningkatan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi serta untuk memenuhi mutu layanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
14
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.14
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.