Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan perubahan dan pergantian;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit.