Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.