PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu di atur pengelolaan dan pengusahaannya. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015
Berlaku Tanggal
21 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.