Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu di atur pengelolaan dan pengusahaannya. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet