Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf CC angka 2 dimana sub urusan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk menindaklanjuti Keputusan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0276/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.