Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Narkotika dan prekursor narkotika adalah bahan yang berbahaya apabila disalahgunakan, dapat menimbulkan ketergantungan, mengancam kehidupan pengguna, dan menimbulkan dampak menurunnya kesadaran dan perilaku yang tidak sehat dalam kehidupan masyarakat terlebih lagi bagi generasi muda sebagai penerus keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah yang menjadi lintasan perhubungan antar daerah baik antar kabupaten maupun antar provinsi, sehingga menimbulkan kerawanan yang cukup besar untuk menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan dan beredarnya narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.