Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada Pemilik Kekayaan Intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Pemilik Kekayaan Intelektual, diperlukan payung hukum untuk memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;