Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.