Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
B erdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: