Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Untuk mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit tersebut perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.