Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.