Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pembangunan di bidang kesehatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan bagi penduduk fakir, miskin dan kurang mampu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014, maka perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perkembangan Peraturan Perundang-undangan mengenai Jaminan Kesehatan baik substansi maupun ruang lingkupnya terjadi perubahan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.