Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan kepada pelayanan masyarakat melalui upaya penerimaan retribusi sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: