Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian kekayaan budaya daerah maupun nasional, dan berfungsi sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak karya rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan rekreasi;
bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan budaya gemar membaca, gerakan literasi serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan berbangsa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf w Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.