Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.