Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana;
Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
Untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;