Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. Program peningkatan kesejahteraan lanjut usia belum diberikan secara optimal baik kualitas maupun kuantitasnya serta dengan terus bertambahnya jumlah lanjut usia sehingga diperlukan upaya untuk peningkatan kesejahteraannya. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan oleh dan menjadi tugas serta tanggung jawab Pemerintah Daerah.