PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan dan kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2021
Berlaku Tanggal
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.08
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.