Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar Masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.