Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka upaya sinkronisasi dan optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perubahan yang dilakukan adalah sebagai tindak lanjut adanya perintah Undang-undang serta penyesuaian nomenklatur karena peningkatan eselonering, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2014

Berlaku Tanggal
09 Januari 2014

Sumber
LD.2014/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar