Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan. Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan penyesuaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2020

Berlaku Tanggal
02 Maret 2020

Sumber
LD.2020/No.01

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar