Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam upaya meningkatkan dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan usaha penambahan penyertaan modal, untuk tahun 2010 ini, kembali Pemerintah Daerah menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.