Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Kepengurusan Perusahaan Air Minum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih dan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka dipandang perlu untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum melalui peningkatan profesionalisme kepengurusannya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum, maka dipandang perlu untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kepengurusan Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Kepengurusan Perusahaan Air Minum

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar