Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Kepengurusan Perusahaan Air Minum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan pokok air bersih dan air minum bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka dipandang perlu untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum melalui peningkatan profesionalisme kepengurusannya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum, maka dipandang perlu untuk merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Kepengurusan Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum.