Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu dipelihara, demi terwujud dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, sehat indah dan rapi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera diatur Kebijakan oleh Pemerintah Daerah Untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat serta dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Kota Bersih, Sehat, Indah dan Rapi (BERSERI), diperlukan suatu sistem penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan pertamanan yang merupakan tanggung jawab bersama baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang di atur dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.