Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan sosial masyarakat, hukum dan pemerintahan saat ini;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.