Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif. Dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat melayani masyarakat dan perkembangan tarif seiring dengan perkembangan zaman, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
LD.2016/No.10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perubahan kedua

Download Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar