Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 dengan Peraturan Daerah yang baru, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.