Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Bangunan gedung kantor yang memadai, Pemerintah Daerah menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak bermanfaat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
bahwa berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2016 Nomor 08.8/LHP/XIX.BJM/05/2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;