Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan administrasi kependudukan, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.