Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Stadion Olahraga Murakata Barabai yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan aset yang potensial bagi pemasukan pendapatan asli daerah, dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan serta menjaga kontinuitas pemanfaatan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pemungutan, retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Khusus Stadion Olahraga Murakata Barabai .