Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Minuman Berakohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
penggunaan minuman beralkohol dapat merugikan kesehatan jasmani dan mental manusia yang dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas di Masyarakat, Penggunaan Minuman Beralkohol bertentangan serta tidak sesuai dengan Kehidupan masyarakat Hulu Sungai Tengah yang agamis, Peredaran dan Penggunaan sudah sangat menghawatirkan dan dapat merusak generasi muda Hulu Sungai tengah sehingga perlu ditanggulangi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.