Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, sosial maupun spiritual. Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan keterlantaran. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.