Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan..