Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Dana untuk pengembangan Pembangunan Instalasi pengolahan Air dan jaringan perpipaannya, untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tahun 2011 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .